Sabtu, 21 Januari 2012

polusi air


Nama : zaniyah
Kelas :9c/37
Polusi Air

Polusi air adalah peristiwa masuknya zat, energi, unsure atau komponen lainnya ke dalam air, sehingga kualitas air terganggu yang ditandai dengan perubahan warna, baud an rasa.Sumber polusi air antara lain sampah masyarakat, limbah industri, limbah pertanian dan limah rumah tangga..Pembuangan sampah dapat mengakibatkan kadar O2 terlarut dalam air semakin berkurang karena sebagian besar dipergunakan oleh bakteri pembusuk. Pembuangan sampah organic maupun anorganik yang dibuang kesungai terus- menerus, selain menemari air, terutama di musim hujan akan mengakibatkan banjir.
Polusi air terjadi karena kurangnya rasa disiplian masyarakat, misalnya dalam kebersihan lingkungan dan membuang sampah sembarangan.Polusi air dapat merusak kehidupan air sekitar muara sungai dan sebagian kecil laut muara. Bahan- bahan yang berbahaya masuk ke laut atau samudera mempunyai akibat jangka panjang yang belum diketahui. Banyak jenis kerang- kerangan  yang mungin mengandung zat- zat yang berbahaya untuk dimakan. Laut dapat pula tercemar oleh yang asalnya mungkin dari pemukiman, pabrik, melalui sungai, atau dari kapal tanker yang rusak. Minyak dapat mematikan burung dan hewan laut lainnya,
Banyak akibat yang ditimbulkan oleh polusi air, diantaranya:
1.   Terganggunya kehidupan organisme air karena berkurangnya kandungan oksigen
2.   Terjadinya ledakan ganggang dan tumbuhan air
3.   Pendangkalan dasar perairan
4.   Tersumbatnya penyaring reservoir, dan menyebabkan perubahan ekologi
5.   Dalam jangka panjang mengakibatkan kanker dan kelahiran cacat
6.   Akibat penggunaan pestisida yang berlebihan selain membunuh hama dan penyakit, juga membunuh serangga dan makhluk yang berguna terutama predator
7.   Kematian biota kuno, seperti plankton, ikan bahkan burung
8.   Dapat mengakibatkan mutasi sel kanker dan leukemia

Oleh karena itu banyak usaha untuk menjaga agar tanah tetap bersih, misalnya:
1.   Menempatkan daerah industri atau pabrik jauh dari daerah pemukiman atau perumahan
2.   Pembuangan limbah industri diatur sehinga tidak mencemari lingkungan atau ekosistem
3.   Pengawasan terhadap penggunaan jenis- jenis pestisida dan zat – zat kimia lain yang dapat menimbulkan pencemaran
4.   Memperluas gerakan penghijauan
5.   Tindakan tegas terhadap perilaku pencemaran lingkungan
6.   Memberikan kesadaran terhadap masyarakat tentang arti lingkungan hidup sehingga manusia lebih mencintai lingkungannya

7.   Melakukan intensifikasi pertanian